Bulan Januari selalu ditunggu-tunggu oleh etnis Tioghoa diberbagai belahan dunia, karena di bulan inilah Imlek akan dirayakan. Tak ubahnya dibeberapa negara yang banyak etnis Tioghoa-nya, di Indonesia perayaan Imlek selalu dirayakan dengan meriah. Dibeberapa daerah terlihat semakin banyak anggota masyarakat turut serta merayakan Imlek. Berbagai pernak-pernik perayaan juga semaki mudah dijumpai.
Perayaan Imlek seperti yang terlihat sekarang ini berbeda jauh dengan perayaan pada masa pemerintahan Orde Baru (Orba). Imlek pada masa Orba tidak bisa dirayakan dengan meriah dan harus sembunyi-sembunyi. Barang siapa yang merayakan Imlek secara terbuka maka peluru akan melayang. Begitulah keadaan pasca diberlakukannya Inpres No.14 /1967. Secara garis besar Inpres tersebut melarang berbagai macam bentuk yang berbau China, baik dalam bentuk huruf, simbol, kesenian (barong sai dan Hong), lebih-lebih merayakan Imlek.
Kebijakan yang bersifat rasisme ini membuat etnis Tionghoa takut untuk merayakan Imlek. Selama puluhan tahun mereka harus berdiam diri ketika Imlek datang. Padahal Imlek bagi mereka adalah momentum yang paling berharga dan paling ditunggu-tunggu. Mereka pun berharap agar lekas terbebas dari keterpurukannya di negari yang kaya akan agama ini.
Momentum kebebasan itupun akhirnya datang ketika Abdurahman Wahid (Gus Dur) terpilih menjadi presiden. Gus Dur pada tanggal 17 Agustus 2000 mengambil keputusan yang paling bersejarah bagi etnis Tionghoa Indonesia. Lewat Inpres No. 6/ 2000 etnis Tionghoa mendapatkan kebebasan dalam menjalankan ritual keagamaan, adat istiadat serta mendapatkan tempat dikancah khazanah kebudayaan Indonesia.
Berkat dukungan politik dari Gus Dur ini, warga keturunan China bisa menikmati kebebasannya. Namun, aura kebebasan yang sudah berhembus sejak reformasi 1998 itu belum bisa dimanfaatkan dengan efektif. Sebagaimana yang diutarakan oleh Fafhoel Much-Lasin (2009), bahwa, meski angin kebebasan sudah berhembus di mana-mana sehingga etnis Tionghoa bisa mengekspresikan keberadaan peradabannya, tetapi masalah identitas Tionghoa belum sepenuhnya tuntas.
Menghapus Stigma Buruk
Sejalan dengan berkembangnya wacana pluralisme di Indonesia, berbagai sikap dan kebijakan yang mendiskriminasikan etnis Tionghoa sudah semakin pudar. Tetapi ini baru separuh jalan dan masih banyak jalan terjal yang harus dilewati. Pasalnya, stigma dan prasangka yang berbau rasial masih begitu kental dalam masyarakat. Etnis Tionghoa acap kali masih dipandang sebelah mata, atau dengan kata lain etnis Tioghoa masih dipandang sebagai sekelompok etnis yang harus di enyahkan dari bumi Indonesia.
Prasangka semacam ini sangat terlihat dengan berbagai ungkapan-ungkapan yang sifatnya mengejek maupun menghina etnis Tionghoa. Semisal, suka cincai dengan pejabat, business animal, eksklusif. Bahkan sifat rasial ini merambah ke kancang internasional. Sebagaimana terlihat dalam persoalan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), stigma dan prasangka buruk terhadap China banyak bermunculan. Sehingga dalam banyak hal menimbulkan afenitas kultural yang menyebabkan inferioritas persaingan dengan China.
Semua itu mungkin tidak bisa dilepaskan dari pemerintahan Orba yang menempatkan etnis Tionghoa sebagai musuh yang harus diperangi. Orba dengan mengusung jargon menjaga kesatuan, persatuan dan stabilitas nasional, telah berhasil menciptakan stigma buruk kepada etnis Tionghoa. Meskipun kita juga mengakui pemerintah Orba berhasil menjaga stabilitas nasional selama 32 tahun. Tetapi, di sisi lain stabilitas yang dibangun justru terlihat menegangkan dan terkesan anti Demokrasi. Ini adalah kesalahan fatal, karena untuk mewujudkan negara yang demokratis negara harus menjunjung tinggi keadilan atau kesetaraan, baik dalam aspek politik, sosial, budaya dan agama.
Kearifan Pluralisme
Pengakuan terhadap Imlek merupakan salah satu bentuk dukungan konstitusi untuk mewujudkan negara yang menjunjung tinggi pluralisme. Karena sebagai negara yang demokratis kemerdekaan asasi wajib didapatkan oleh berbagai komunitas yang masih terdiskriminasi di negeri ini. Gus Dur pernah mengingatkan kepada kita semua bahwa hanya dengan keberagaman dan hak asasi manusia, kebangsaan dan demokrasi Indonesia yang sesungguhnya dapat diwujudkan.
Wacana pluralisme memang masih berputas kencang, tetapi putaran itu jangan hanya terpusat dalam dialog-dialog di gedung tertutup, atau dalam forum diskusi ilmiah di kampus-kampus. Pluralisme harus maujud dalam tatanan kehidupan sosial. Salah satunya mungkin bisa dengan mengakui eksitensi entis Tionghoa di Indonesia dan memberikan kebebasan seluas-luasnya bagi mereka untuk merayakan Imlek. Dengan memberikan kebebasan kepada mereka berarti kita semua telah berkontribusi dalam membentuk jati diri bangsa Indonesia.
Dengan memberikan kebebasan kepada etnis Tionghoa pula kita turut serta menghilangkan paradigma lama yang cenderung melihat mereka secara inferior. Paradigma baru harus kita bangun sebagai wujud kebangsaan yang menjunjung tinggi pluralisme. Paradigma yang bisa diaktualisasikan dalam bentuk kesetiakawanan sosial dan dalam setiap sendi kehidupan baik, idiologi, politik, ekonomi maupun sosial budaya. Karena pada dasarnya Imlek adalah momentum untuk mengingatkan kita tentang compassio (semangat bela rasa) sebagai bangsa.
Compassio dalam arti luas adalah semangat daripada kearifan pluralisme. Di mana kearifan ini dapat membentuk komunitas masyarakat yang berkarakter dan tidak mudah melontarkan stigma maupun prasangka negatif terhadap komintas lain yang memiliki perbedaan budaya. Jika karakter masyarakat yang menjunjung tinggi pluralisme berhasil dibentuk maka tidak menutup kemungkinan persoalan yang menyinggung perbedaan budaya terhapuskan. Harapan besar untuk membentuk Indonesia lebih berkarakter pun bukan lagi hanya isapan jempol.
Oleh : Muh.Muhlisin
Perayaan Imlek seperti yang terlihat sekarang ini berbeda jauh dengan perayaan pada masa pemerintahan Orde Baru (Orba). Imlek pada masa Orba tidak bisa dirayakan dengan meriah dan harus sembunyi-sembunyi. Barang siapa yang merayakan Imlek secara terbuka maka peluru akan melayang. Begitulah keadaan pasca diberlakukannya Inpres No.14 /1967. Secara garis besar Inpres tersebut melarang berbagai macam bentuk yang berbau China, baik dalam bentuk huruf, simbol, kesenian (barong sai dan Hong), lebih-lebih merayakan Imlek.
Kebijakan yang bersifat rasisme ini membuat etnis Tionghoa takut untuk merayakan Imlek. Selama puluhan tahun mereka harus berdiam diri ketika Imlek datang. Padahal Imlek bagi mereka adalah momentum yang paling berharga dan paling ditunggu-tunggu. Mereka pun berharap agar lekas terbebas dari keterpurukannya di negari yang kaya akan agama ini.
Momentum kebebasan itupun akhirnya datang ketika Abdurahman Wahid (Gus Dur) terpilih menjadi presiden. Gus Dur pada tanggal 17 Agustus 2000 mengambil keputusan yang paling bersejarah bagi etnis Tionghoa Indonesia. Lewat Inpres No. 6/ 2000 etnis Tionghoa mendapatkan kebebasan dalam menjalankan ritual keagamaan, adat istiadat serta mendapatkan tempat dikancah khazanah kebudayaan Indonesia.
Berkat dukungan politik dari Gus Dur ini, warga keturunan China bisa menikmati kebebasannya. Namun, aura kebebasan yang sudah berhembus sejak reformasi 1998 itu belum bisa dimanfaatkan dengan efektif. Sebagaimana yang diutarakan oleh Fafhoel Much-Lasin (2009), bahwa, meski angin kebebasan sudah berhembus di mana-mana sehingga etnis Tionghoa bisa mengekspresikan keberadaan peradabannya, tetapi masalah identitas Tionghoa belum sepenuhnya tuntas.
Menghapus Stigma Buruk
Sejalan dengan berkembangnya wacana pluralisme di Indonesia, berbagai sikap dan kebijakan yang mendiskriminasikan etnis Tionghoa sudah semakin pudar. Tetapi ini baru separuh jalan dan masih banyak jalan terjal yang harus dilewati. Pasalnya, stigma dan prasangka yang berbau rasial masih begitu kental dalam masyarakat. Etnis Tionghoa acap kali masih dipandang sebelah mata, atau dengan kata lain etnis Tioghoa masih dipandang sebagai sekelompok etnis yang harus di enyahkan dari bumi Indonesia.
Prasangka semacam ini sangat terlihat dengan berbagai ungkapan-ungkapan yang sifatnya mengejek maupun menghina etnis Tionghoa. Semisal, suka cincai dengan pejabat, business animal, eksklusif. Bahkan sifat rasial ini merambah ke kancang internasional. Sebagaimana terlihat dalam persoalan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), stigma dan prasangka buruk terhadap China banyak bermunculan. Sehingga dalam banyak hal menimbulkan afenitas kultural yang menyebabkan inferioritas persaingan dengan China.
Semua itu mungkin tidak bisa dilepaskan dari pemerintahan Orba yang menempatkan etnis Tionghoa sebagai musuh yang harus diperangi. Orba dengan mengusung jargon menjaga kesatuan, persatuan dan stabilitas nasional, telah berhasil menciptakan stigma buruk kepada etnis Tionghoa. Meskipun kita juga mengakui pemerintah Orba berhasil menjaga stabilitas nasional selama 32 tahun. Tetapi, di sisi lain stabilitas yang dibangun justru terlihat menegangkan dan terkesan anti Demokrasi. Ini adalah kesalahan fatal, karena untuk mewujudkan negara yang demokratis negara harus menjunjung tinggi keadilan atau kesetaraan, baik dalam aspek politik, sosial, budaya dan agama.
Kearifan Pluralisme
Pengakuan terhadap Imlek merupakan salah satu bentuk dukungan konstitusi untuk mewujudkan negara yang menjunjung tinggi pluralisme. Karena sebagai negara yang demokratis kemerdekaan asasi wajib didapatkan oleh berbagai komunitas yang masih terdiskriminasi di negeri ini. Gus Dur pernah mengingatkan kepada kita semua bahwa hanya dengan keberagaman dan hak asasi manusia, kebangsaan dan demokrasi Indonesia yang sesungguhnya dapat diwujudkan.
Wacana pluralisme memang masih berputas kencang, tetapi putaran itu jangan hanya terpusat dalam dialog-dialog di gedung tertutup, atau dalam forum diskusi ilmiah di kampus-kampus. Pluralisme harus maujud dalam tatanan kehidupan sosial. Salah satunya mungkin bisa dengan mengakui eksitensi entis Tionghoa di Indonesia dan memberikan kebebasan seluas-luasnya bagi mereka untuk merayakan Imlek. Dengan memberikan kebebasan kepada mereka berarti kita semua telah berkontribusi dalam membentuk jati diri bangsa Indonesia.
Dengan memberikan kebebasan kepada etnis Tionghoa pula kita turut serta menghilangkan paradigma lama yang cenderung melihat mereka secara inferior. Paradigma baru harus kita bangun sebagai wujud kebangsaan yang menjunjung tinggi pluralisme. Paradigma yang bisa diaktualisasikan dalam bentuk kesetiakawanan sosial dan dalam setiap sendi kehidupan baik, idiologi, politik, ekonomi maupun sosial budaya. Karena pada dasarnya Imlek adalah momentum untuk mengingatkan kita tentang compassio (semangat bela rasa) sebagai bangsa.
Compassio dalam arti luas adalah semangat daripada kearifan pluralisme. Di mana kearifan ini dapat membentuk komunitas masyarakat yang berkarakter dan tidak mudah melontarkan stigma maupun prasangka negatif terhadap komintas lain yang memiliki perbedaan budaya. Jika karakter masyarakat yang menjunjung tinggi pluralisme berhasil dibentuk maka tidak menutup kemungkinan persoalan yang menyinggung perbedaan budaya terhapuskan. Harapan besar untuk membentuk Indonesia lebih berkarakter pun bukan lagi hanya isapan jempol.
Oleh : Muh.Muhlisin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar