Post Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 12 Februari 2013

Tragedi Lampung Berdarah Jilid II

Masih segar ingatan kita tentang tragedi Lampung Berdarah yang terjadi pada tahun 1989, di Dusun Talang Sari III, Desa Raja Basa Lama, kota administratif Metro, Lampung Tengah. Sejak adanya pemekaran daerah, kini desa Talang Sari berada di kawasan Lampung Timur. Tragedi ini tidak hanya menyisakan trauma masa lalu bagi keluarga korban pembantaian, tetapi juga menyeret sejumlah tokoh nasional dan menjadi issu politik nasional yang kontroversial.
Tragedi ini terkenal dengan nama-nama seperti Warsidi sebagai tokoh utama tragedi Lampung Bedarah, sebagai korban dan pelaku adalah rakyat sipil dan nama A.M Hendropriyono sebagai pelaku dari pihak militer. Peristiwa Lampung Berdarah ini kembali mencuat pada tahun 2000. Tahun 2000 sebagai tahun peralihan dari Orba ke Reformasi membuat masyarakat berani berbicara setelah sekian lama suaranya diredam dengan pistol. Masyarakat menuntut supaya diungkap kembali kemungkinan adanya pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) oleh pihak militer, dan menyeret pelaku-pelakunya ke sidang pengadilan.  
Belum tuntas kasus ini, kini Lampung harus meneteskan air mata untuk yang kedua kalinya atas pembantaian masal petani Mesuji. Pembantaian yang dilakukan aparat terhadap petani Mesuji atas suruhan PT Silva Inhutani Lampung, jelas tidak bisa dibenarkan secara hukum. Pembunuhan ini jelas berupa pelanggaran HAM melalui acts of commission maupun act of ommision.
Pelanggaran HAM ini terjadi karena beberapa faktor, yaitu kegagalan negara atau pemerintah memenuhi kewajibannya sebagaimana yang disebutkan di dalam undang-undang. Pelanggaran terhadap kewajiban untuk menghormati HAM berupa tindakan aparat negara yang telah melenceng jauh dari kewajibannya sebagai aparatur negara.
Pelanggaran itu bisa diidentifikasi dari, pertama, pembunuhan di luar hukum sebagai pelanggaran atas menghormati hak untuk hidup. Pelanggaran ini berupa pembunuhan sejumlah besar petani Mesuji berjumlah 30 orang dan penganiayaan terhadap warga tak bersalah dengan jumlah ratusan orang lebih dan itu semua dilakukan secara langsung oleh apara negara (acts of commision). Kedua, pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku bukan negara dalam hal ini dilakukan oleh Pam Swakarsa yang dibentuk oleh PT Silva Inhutani Lampung, tetapi aparat negara tidak mencegahnya (act of ommision).
PT Silva Inhutani yang berdiri sejak 1997 sebagai sumber permasalahan ini jelas harus bertanggung jawab secara penuh. Penyerobotan lahan warga secara paksa hingga menimbulkan korban jiwa dan luka permanen jelas tidak bisa dibenarkan secara hukum. Apalagi, penganiayaan ini dilakukan hanya untuk mendukung proyek keberlangsungan pembukaan lahan sawit dan karet yang notabene telah merugikan warga dan negara.
Penguasaan Tanah dan Kekerasan
Salah satu pelajaran penting yang dapat dipetik dari sejarah adalah kekerasan telah menjadi faktor utama untuk memfasilitasi pemanfaatan dan pengawasan sumber daya alam bagi kepentingan produksi. Praktik penguasaan lahan (tanah) seperti yang dilakukan oleh PT Silva Inhutani Lampung, adalah prasarat mutlak bagi kaum kapitalisme untuk melagenggkan kekuasaan. Karena, kebanyakan sepanjang catatan sejarah, kapitalisme tidak bisa berkembang di lingkungan yang sumber daya alamnya tidak perawan.
Ketika kekerasan telah menjadi sarat mutlak kapitalisme dalam melangengkan kekuasaan, ini teleh menimbulkan gejolak dan berbagai permasalahan, termasuk pelanggaran HAM. Pembunuhan masal terhadap petani Mesuji yang telah berlangsung sejak 2003 hingga 2009 ini merefleksikan sifat buruk perkembangan kapitalisme. di kawasan Lampung. Para petani di kawasan ini jelas terusik dengan keberadaan perusahaan-perusahaan yang sangat bernafsu mengeksploitasi alam mereka.
Drama pembunuhan masal petani Mesuji ini merupakan episode kedua yang terjadi di Bumi Ruwai Jurai setelah tahun 1989 Desa Talang Sari digempur oleh aparat keamanan dan membunuh penduduk setempat tanpa ampun. Pembunuhan dengan dalih menghapuskan jejak-jejak gerakan kaum fundamentalis yang telah menjadi gerakan sparatisme, hanyalah bualan aparat untuk menutupi bahkan berusaha melenyapkan bukti-bukti kekejaman yang mereka lakukan. Toh semua itu akhirnya terbongkar ke ruang publik, karena memang sejarah tidak pernah bohong.
Tak ubahnya peristiwa Talang Sari, tragedi berdarah Mesuji akhirnya mencuat setelah suara warga yang selama ini dibungkam oleh aparat setempat, berkumandang di gedung Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Sembilan tahun bukan waktu yang singkat dan mudah dilewati bagi warga Mesuji untuk memperoleh keadilan dan hak-haknya. Mereka harus berurusan dengan aparat setempat dan tidak jarang mereka yang berani bersuara mengenai kasus itu harus mendekam di penjara.
Konsipirasi antara PT Silva Inhutani Lampung dengan aparat setempat bukan hanya ada di Mesuji saja, dalam peristiwa-peristiwa lain konspirasi ini sering terjadi. Bahkan mereka tidak segan-segan menggunakan kekerasan untuk melanggengkan status quo. Dalam catatan sejarah konspirasi ini diwujudkan dalam bentuk intervensi militer, operasi rahasia bawah tanah, tekanan politik dan dukungan finansial serta kerjasama aktif untuk mencegah dan memberangus gerakan-gerakan yang menggoncang status mereka (kaum kapitalis).  

Penulis : Muhammad Muhlisin
           
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar