Masih
segar ingatan kita tentang tragedi Lampung Berdarah yang terjadi pada tahun
1989, di Dusun Talang Sari III, Desa Raja Basa Lama, kota administratif Metro,
Lampung Tengah. Sejak adanya pemekaran daerah, kini desa Talang Sari berada di
kawasan Lampung Timur. Tragedi ini tidak hanya menyisakan trauma masa lalu bagi
keluarga korban pembantaian, tetapi juga menyeret sejumlah tokoh nasional dan
menjadi issu politik nasional yang kontroversial.
Tragedi
ini terkenal dengan nama-nama seperti Warsidi sebagai tokoh utama tragedi
Lampung Bedarah, sebagai korban dan pelaku adalah rakyat sipil dan nama A.M Hendropriyono
sebagai pelaku dari pihak militer. Peristiwa Lampung Berdarah ini kembali
mencuat pada tahun 2000. Tahun 2000 sebagai tahun peralihan dari Orba ke
Reformasi membuat masyarakat berani berbicara setelah sekian lama suaranya
diredam dengan pistol. Masyarakat menuntut supaya diungkap kembali kemungkinan
adanya pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) oleh pihak militer, dan menyeret
pelaku-pelakunya ke sidang pengadilan.
Belum
tuntas kasus ini, kini Lampung harus meneteskan air mata untuk yang kedua kalinya
atas pembantaian masal petani Mesuji. Pembantaian yang dilakukan aparat
terhadap petani Mesuji atas suruhan PT Silva Inhutani Lampung, jelas tidak bisa
dibenarkan secara hukum. Pembunuhan ini jelas berupa pelanggaran HAM melalui acts of commission maupun act of ommision.
Pelanggaran
HAM ini terjadi karena beberapa faktor, yaitu kegagalan negara atau pemerintah
memenuhi kewajibannya sebagaimana yang disebutkan di dalam undang-undang.
Pelanggaran terhadap kewajiban untuk menghormati HAM berupa tindakan aparat
negara yang telah melenceng jauh dari kewajibannya sebagai aparatur negara.
Pelanggaran
itu bisa diidentifikasi dari, pertama,
pembunuhan di luar hukum sebagai pelanggaran atas menghormati hak untuk hidup.
Pelanggaran ini berupa pembunuhan sejumlah besar petani Mesuji berjumlah 30
orang dan penganiayaan terhadap warga tak bersalah dengan jumlah ratusan orang
lebih dan itu semua dilakukan secara langsung oleh apara negara (acts of commision). Kedua, pelanggaran
yang dilakukan oleh pelaku bukan negara dalam hal ini dilakukan oleh Pam
Swakarsa yang dibentuk oleh PT Silva Inhutani Lampung, tetapi aparat negara
tidak mencegahnya (act of ommision).
PT Silva
Inhutani yang berdiri sejak 1997 sebagai sumber permasalahan ini jelas harus
bertanggung jawab secara penuh. Penyerobotan lahan warga secara paksa hingga
menimbulkan korban jiwa dan luka permanen jelas tidak bisa dibenarkan secara
hukum. Apalagi, penganiayaan ini dilakukan hanya untuk mendukung proyek
keberlangsungan pembukaan lahan sawit dan karet yang notabene telah merugikan
warga dan negara.
Penguasaan Tanah dan Kekerasan
Salah satu
pelajaran penting yang dapat dipetik dari sejarah adalah kekerasan telah
menjadi faktor utama untuk memfasilitasi pemanfaatan dan pengawasan sumber daya
alam bagi kepentingan produksi. Praktik penguasaan lahan (tanah) seperti yang
dilakukan oleh PT Silva Inhutani Lampung, adalah prasarat mutlak bagi kaum
kapitalisme untuk melagenggkan kekuasaan. Karena, kebanyakan sepanjang catatan
sejarah, kapitalisme tidak bisa berkembang di lingkungan yang sumber daya
alamnya tidak perawan.
Ketika
kekerasan telah menjadi sarat mutlak kapitalisme dalam melangengkan kekuasaan,
ini teleh menimbulkan gejolak dan berbagai permasalahan, termasuk pelanggaran
HAM. Pembunuhan masal terhadap petani Mesuji yang telah berlangsung sejak 2003
hingga 2009 ini merefleksikan sifat buruk perkembangan kapitalisme. di kawasan
Lampung. Para petani di kawasan ini jelas terusik dengan keberadaan perusahaan-perusahaan
yang sangat bernafsu mengeksploitasi alam mereka.
Drama
pembunuhan masal petani Mesuji ini merupakan episode kedua yang terjadi di Bumi Ruwai Jurai setelah tahun 1989 Desa
Talang Sari digempur oleh aparat keamanan dan membunuh penduduk setempat tanpa
ampun. Pembunuhan dengan dalih menghapuskan jejak-jejak gerakan kaum
fundamentalis yang telah menjadi gerakan sparatisme, hanyalah bualan aparat
untuk menutupi bahkan berusaha melenyapkan bukti-bukti kekejaman yang mereka
lakukan. Toh semua itu akhirnya terbongkar ke ruang publik, karena memang
sejarah tidak pernah bohong.
Tak
ubahnya peristiwa Talang Sari, tragedi berdarah Mesuji akhirnya mencuat setelah
suara warga yang selama ini dibungkam oleh aparat setempat, berkumandang di
gedung Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Sembilan tahun bukan waktu yang
singkat dan mudah dilewati bagi warga Mesuji untuk memperoleh keadilan dan
hak-haknya. Mereka harus berurusan dengan aparat setempat dan tidak jarang
mereka yang berani bersuara mengenai kasus itu harus mendekam di penjara.
Konsipirasi
antara PT Silva Inhutani Lampung dengan aparat setempat bukan hanya ada di
Mesuji saja, dalam peristiwa-peristiwa lain konspirasi ini sering terjadi.
Bahkan mereka tidak segan-segan menggunakan kekerasan untuk melanggengkan status quo. Dalam catatan sejarah
konspirasi ini diwujudkan dalam bentuk intervensi militer, operasi rahasia
bawah tanah, tekanan politik dan dukungan finansial serta kerjasama aktif untuk
mencegah dan memberangus gerakan-gerakan yang menggoncang status mereka (kaum
kapitalis).
Penulis :
Muhammad Muhlisin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar