Desentralisasi yang lahir dari inisiatif untuk mengembangkan demokrasi lokal yang telah terabaikan pada masa Orde Baru dan sebagai istrumen bagi dimulainya upaya reformasi di Indonesia, kini telah berubah menjadi ladang korupsi bagi para kepala daerah. Kemendagri dalam hal ini telah mencatat sejak 2004-2012 sebanyak 155 pimpinan daerah terjerat kasus korupsi. Sebanyak 70 persen diantaranya telah diputuskan bersalah dan diberhentikan dari jabatan.
Pasca otonomi daerah korupsi mulai merambah pemerintah dan elit politik daerah. Saat ini sangat sulit menemukan kepala daerah bersih dari korupsi. Berita terakhir menyebutkan kepala daerah yang tersangkut korupsi, 17 diantaranya menempati jabatan sebagai gubernur. Dari 17 gubernur itu 4 orang yang masih menjabat, yaitu Gubernur Bengkulu, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan, (Kompas/18/4).
Banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi ini mengindikasikan hampir semua provinsi di negeri ini tersangkut korupsi. Sepanjang 2004-2011, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani 37 kasus korupsi kepala daerah. Sebanyak 8 gubernur dan 29 wali kota, bupati, wakil bupati sudah divonis bersalah. Terakhir KPK menahan Wali Kota Semarang terkait penyuapan anggota DPRD Kota Semarang.
Indikasi merebaknya korupsi kepala daerah ini dapat ditelusuri dari dimensi desentralisasi, yakni pelimpahan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada daerah. Perubahan yang paling terlihat adalah dengan adanya UU No. 22 Tahun 1999 yang menandai kuatnya lembaga legislatif daripada lembaga eksekutif. DPRD memiliki otoritas dalam memilih dan memberhentikan Kepala Daerah. Kekuatan DPRD ini berimplikasi pada pergeseran relasi kekuasaan ditingkat lokal. Dimana seseorang untuk menjadi Kepala Daerah dan mempertahankan posisinya harus dapat “bekerjasama” dengan DPRD.
Pergeseran relasi kuasa ini menjadi pemicu meledaknya korupsi ditingkat lokal. Lebih parahnya praktik korupsi ini sudah dimulai sebelum seseorang menduduki jabatan sebagai kepala daerah. Seorang calon kepala daerah tidak segan-segan melakukan suap untuk bisa mendapatkan dukungan suara dari anggota DPRD. Belum lagi, pergulatan politik tingkat lokal yang tidak kalah hebatnya dengan perpolitikan di pusat, memaksa calon kepala daerah mengeluarkan rupiah dengan jumlah yang relatif besar. Mereka harus membiayai, mulai dari persiapan pencalonan sampai ketika hari pemilihan dilaksanakan. Mereka juga harus mengeluarkan miliaran rupiah agar namanya diusung partai politik dalam bursa pencalonan.
Korupsi Politik
Korupsi di daerah tidak bisa lagi dilihat hanya dari kacamata “lokal.” Untuk memenuhi biaya politik, seorang calon kepala daerah mencari dukungan pembiayaan dari kelompok kepentingan dan pelaku politik ditingkat nasional. Pelaku di tingkat nasional memiliki kepentingan khusus dengan apa yang terjadi di tingkat lokal. Wal hasil korupsi politik terjadi ketika pengambilan keputusan (birokrat/eksekutif) menggunakan kekuasaan politik untuk membangun kekuasaan, status, jabatan dan harta (William,2000).
Melihat begitu banyaknya kasus korupsi kepala daerah, ungkapan Lord Acton “power tends to corrupt,” bisa dibenarkan. Korupsi memang cenderung lebih dekat dengan kekuasaan. Setidaknya ada beberapa segmen yang menyebabkan korupsi kepala daerah merebak. Segmen itu antara lain ; penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan para anggota dewan yang memiliki otoritas untuk memilih dan memberhentikan kepada daerah.
Praktik seperti ini dimanfaatkan oleh calon kepala daerah untuk membeli suara di DPRD. Bahkan dalam mempercepat sebuah proses penyelesaian masalah tertentu, seorang kepala daerah tidak segan-segan melakukan praktik suap demi memperlancar urusan mereka (Jain,2001). Bentuk lain daripada korupsi yang dilakukan kepala daerah ini adalah dengan memanfaatkan kelemahan hukum. Korupsi ini erat kaitannya dengan penanganan keadilan.
Prinsip dasar korupsi model ini adalah keseimbangan pasar, yakni pengadaan dan permintaan jasa. Pada tataran praktisnya korupsi ini menyebabkan terjadinya tawar menawar biaya dan imbalan jasa kepada aparat penegak hukum. Korupsi politik jenis ini merupakan kejahatan serius berupa sekandal penipuan institusi politik dalam aturan main yang mempengaruhi institusi pemerintah dan sistem politik yang dapat menimbulkan pembusukan kelembagaan. Meminjam istilah Saldi Isra, hukum tidak saja sebagai alat rekayasa sosial (law as tool of social engineering), tetapi juga alat perekayasa untuk melakukan korupsi (law as a tool of corruption engineering). Maka, korupsi politik dapat bergerak leluasa apabila hukum dan peraturan yang ada disalahgunakan penguasa untuk kepentingan mereka.
Korupsi Lokal
Berbagai kalangan beranggapan bahwa kebijakan desentralisasi telah menyuburkan korupsi ditingkat lokal. Korupsi semakin merebak di tingkat lokal tidak lama setelah diterapkannya kebijakan otonomi daerah atau desentralisasi pemerintahan. Dikeluarkannya UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan UU No.5 tahun 1974 tentang Pemerintahan di Daerah, memberikan kekuasaan lebih kepada pemerintah daerah. Lembaga pemerintahan daerah memiliki kekuasaan dan keleluasaan dalam mengatur pengelolaan budget yang berimplikasi pada semakin terbukanya peluang korupsi.
Secara umum korupsi yang dilakukan pemerintah darah adalah penyelewengan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penyelewengan anggaran ini mulai dari peningkatan belanja operasional, pengalihan anggaran dari satu program ke program lainnya, menaikkan tunjangan dan penyalah gunaan APBD untuk kegiatan-kegitan lainya. Dalam bentuknya yang abu-abu pemerintah daerah juga memanfaatkan kelemahan aturan pelaporan pajak untuk menekan perusahaan sehingga perusahaan terpaksa melakukan suap (Roessau, 2008).
Semua kejahatan itu terjadi karena telah menghilangnya prinsip saling kontrol (checks and balances) dalam alokasi anggaran belanja dan penyelenggaraan pemerintahan negara tidak berfungsi. Lembaga kontrol atas penguasaan pemerintahan tak punya taring yang kuat dan masuk dalam jerat penguasa. Begitu juga dengan lembaga penegak hukum kita yang semakin hari terkontaminasi dan satu-persatu mulai tunduk pada prilaku korupsi.
Oleh : Muhammad Muhlisin

Pasca otonomi daerah korupsi mulai merambah pemerintah dan elit politik daerah. Saat ini sangat sulit menemukan kepala daerah bersih dari korupsi. Berita terakhir menyebutkan kepala daerah yang tersangkut korupsi, 17 diantaranya menempati jabatan sebagai gubernur. Dari 17 gubernur itu 4 orang yang masih menjabat, yaitu Gubernur Bengkulu, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan, (Kompas/18/4).
Banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi ini mengindikasikan hampir semua provinsi di negeri ini tersangkut korupsi. Sepanjang 2004-2011, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani 37 kasus korupsi kepala daerah. Sebanyak 8 gubernur dan 29 wali kota, bupati, wakil bupati sudah divonis bersalah. Terakhir KPK menahan Wali Kota Semarang terkait penyuapan anggota DPRD Kota Semarang.
Indikasi merebaknya korupsi kepala daerah ini dapat ditelusuri dari dimensi desentralisasi, yakni pelimpahan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada daerah. Perubahan yang paling terlihat adalah dengan adanya UU No. 22 Tahun 1999 yang menandai kuatnya lembaga legislatif daripada lembaga eksekutif. DPRD memiliki otoritas dalam memilih dan memberhentikan Kepala Daerah. Kekuatan DPRD ini berimplikasi pada pergeseran relasi kekuasaan ditingkat lokal. Dimana seseorang untuk menjadi Kepala Daerah dan mempertahankan posisinya harus dapat “bekerjasama” dengan DPRD.
Pergeseran relasi kuasa ini menjadi pemicu meledaknya korupsi ditingkat lokal. Lebih parahnya praktik korupsi ini sudah dimulai sebelum seseorang menduduki jabatan sebagai kepala daerah. Seorang calon kepala daerah tidak segan-segan melakukan suap untuk bisa mendapatkan dukungan suara dari anggota DPRD. Belum lagi, pergulatan politik tingkat lokal yang tidak kalah hebatnya dengan perpolitikan di pusat, memaksa calon kepala daerah mengeluarkan rupiah dengan jumlah yang relatif besar. Mereka harus membiayai, mulai dari persiapan pencalonan sampai ketika hari pemilihan dilaksanakan. Mereka juga harus mengeluarkan miliaran rupiah agar namanya diusung partai politik dalam bursa pencalonan.
Korupsi Politik
Korupsi di daerah tidak bisa lagi dilihat hanya dari kacamata “lokal.” Untuk memenuhi biaya politik, seorang calon kepala daerah mencari dukungan pembiayaan dari kelompok kepentingan dan pelaku politik ditingkat nasional. Pelaku di tingkat nasional memiliki kepentingan khusus dengan apa yang terjadi di tingkat lokal. Wal hasil korupsi politik terjadi ketika pengambilan keputusan (birokrat/eksekutif) menggunakan kekuasaan politik untuk membangun kekuasaan, status, jabatan dan harta (William,2000).
Melihat begitu banyaknya kasus korupsi kepala daerah, ungkapan Lord Acton “power tends to corrupt,” bisa dibenarkan. Korupsi memang cenderung lebih dekat dengan kekuasaan. Setidaknya ada beberapa segmen yang menyebabkan korupsi kepala daerah merebak. Segmen itu antara lain ; penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan para anggota dewan yang memiliki otoritas untuk memilih dan memberhentikan kepada daerah.
Praktik seperti ini dimanfaatkan oleh calon kepala daerah untuk membeli suara di DPRD. Bahkan dalam mempercepat sebuah proses penyelesaian masalah tertentu, seorang kepala daerah tidak segan-segan melakukan praktik suap demi memperlancar urusan mereka (Jain,2001). Bentuk lain daripada korupsi yang dilakukan kepala daerah ini adalah dengan memanfaatkan kelemahan hukum. Korupsi ini erat kaitannya dengan penanganan keadilan.
Prinsip dasar korupsi model ini adalah keseimbangan pasar, yakni pengadaan dan permintaan jasa. Pada tataran praktisnya korupsi ini menyebabkan terjadinya tawar menawar biaya dan imbalan jasa kepada aparat penegak hukum. Korupsi politik jenis ini merupakan kejahatan serius berupa sekandal penipuan institusi politik dalam aturan main yang mempengaruhi institusi pemerintah dan sistem politik yang dapat menimbulkan pembusukan kelembagaan. Meminjam istilah Saldi Isra, hukum tidak saja sebagai alat rekayasa sosial (law as tool of social engineering), tetapi juga alat perekayasa untuk melakukan korupsi (law as a tool of corruption engineering). Maka, korupsi politik dapat bergerak leluasa apabila hukum dan peraturan yang ada disalahgunakan penguasa untuk kepentingan mereka.
Korupsi Lokal
Berbagai kalangan beranggapan bahwa kebijakan desentralisasi telah menyuburkan korupsi ditingkat lokal. Korupsi semakin merebak di tingkat lokal tidak lama setelah diterapkannya kebijakan otonomi daerah atau desentralisasi pemerintahan. Dikeluarkannya UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan UU No.5 tahun 1974 tentang Pemerintahan di Daerah, memberikan kekuasaan lebih kepada pemerintah daerah. Lembaga pemerintahan daerah memiliki kekuasaan dan keleluasaan dalam mengatur pengelolaan budget yang berimplikasi pada semakin terbukanya peluang korupsi.
Secara umum korupsi yang dilakukan pemerintah darah adalah penyelewengan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penyelewengan anggaran ini mulai dari peningkatan belanja operasional, pengalihan anggaran dari satu program ke program lainnya, menaikkan tunjangan dan penyalah gunaan APBD untuk kegiatan-kegitan lainya. Dalam bentuknya yang abu-abu pemerintah daerah juga memanfaatkan kelemahan aturan pelaporan pajak untuk menekan perusahaan sehingga perusahaan terpaksa melakukan suap (Roessau, 2008).
Semua kejahatan itu terjadi karena telah menghilangnya prinsip saling kontrol (checks and balances) dalam alokasi anggaran belanja dan penyelenggaraan pemerintahan negara tidak berfungsi. Lembaga kontrol atas penguasaan pemerintahan tak punya taring yang kuat dan masuk dalam jerat penguasa. Begitu juga dengan lembaga penegak hukum kita yang semakin hari terkontaminasi dan satu-persatu mulai tunduk pada prilaku korupsi.
Oleh : Muhammad Muhlisin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar