Post Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 12 Februari 2013

Revitalisasi UU Perkebunan (Belajar Dari Kasus Mesuji)

Salah satu pelajaran penting yang dapat dipetik dari sejarah adalah kekerasan telah menjadi faktor utama untuk memfasilitasi pemanfaatan dan pengawasan sumber daya alam bagi kepentingan produksi. Sebagaimana yang terjadi di Mesuji, praktik penguasaan lahan (tanah) yang dilakukan oleh PT Silva Inhutani Lampung menjadi gambaran bahwa kekerasan menjadi salah satu sarat bagi kaum bermodal (kapitalis) untuk melagenggkan kekuasaan. Sejarah mencatat, kapitalisme tidak bisa berkembang di lingkungan yang sumberdaya alamnya tidak perawan.
Ketika kekerasan telah menjadi sarat mutlak kapitalisme dalam melangengkan kekuasaan, ini teleh menimbulkan gejolak dan berbagai permasalahan, termasuk pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia). Pembunuhan massal terhadap petani Mesuji yang telah berlangsung sejak 2003 hingga 2009 ini merefleksikan sifat buruk perkembangan kapitalisme. Nafsu untuk bisa menguasai lahan subur Mesuji demi kepentingan pribadi, semakin memperkuat tesis bahwa kapitalisme sarat dengan kekerasan.
Drama pembunuhan masal petani Mesuji ini merupakan episode kedua yang terjadi di Bumi Ruwai Jurai setelah tahun 1989 Desa Talang Sari digempur oleh aparat keamanan dan membunuh penduduk setempat tanpa ampun. Tak ubahnya peristiwa Talang Sari, tragedi berdarah Mesuji akhirnya mencuat setelah suara warga yang selama ini dibungkam oleh aparat setempat terdengar di ruang publik. Suara yang awalnya berkumandang di gedung Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya membuka tabir yang bertahun-tahun terselimuti tangan hukum. Sembilan tahun bukan waktu yang singkat dan mudah dilewati bagi warga Mesuji untuk memperoleh keadilan dan hak-haknya. Mereka harus berurusan dengan aparat setempat dan tidak jarang mereka yang berani bersuara mengenai kasus itu harus mendekam di penjara.
Konspirasi Hukum
Konspirasi antara PT Silva Inhutani Lampung dengan aparat setempat bukan hanya ada di Mesuji saja, dalam peristiwa-peristiwa lain konspirasi ini sering terjadi. Bahkan mereka tidak segan-segan menggunakan kekerasan untuk melanggengkan status quo. Dalam catatan sejarah konspirasi ini diwujudkan dalam bentuk intervensi militer, operasi rahasia bawah tanah, tekanan politik dan dukungan finansial serta kerjasama aktif untuk mencegah dan memberangus gerakan-gerakan yang menggoncang status mereka (kaum kapitalis).   
Konspirasi antara pemilik modal dengan aparat pemerintah merupakan kasus yang telah mengakar kuat sejak pemerintahan Hindia Belanda. Waktu itu, Hindia Belanda banyak memberikan konsesi tanah dalam bentuk hak erfpacht. Tetapi konsesi ini tidak memiliki batasan yang jelas, sehingga sering kali melanggar hak ulayat (hak yang dimiliki rakyat berdasarkan hukum adat). Kondisi ini berakibat fatal dan menimbulkan konflik antara hak erfpacht dengan masyarakat yang memiliki hak ulayat (Andreas Purwanto ; 2011).
Kasus semacam ini juga muncul pada masa pendudukan Jepang, Pasca Kemerdekaan dan sampai saat ini konspirasi antara aparat negara dan pemilik modal masih terus berlanjut. Konspirasi yang paling nampak terjadi dalam Undang-Undang Perkebunan (UU Perkebunan). Dalam UU Perkebunan ini sangat jelas rumusan hukumnya secara terang-terangan menempatkan aparat keamanan sebagai pendukung utama perkebunan. Suatu rumusan yang tidak berdiri di atas kepentingan bersama, tidak equality before the law serta sangat berpihak kepada pemilik modal.
Rumusan ini nampak dalam Pasal 20, yang berbunyi ; “pelaku usaha perkebunan melakukan pengamanan usaha perkebunan dikoordinasikan oleh aparat keamanan dan dapat melibatkan bantuan masyarakat, ” (Bernadinus Steni, dalam Majalah Konstitusi, 2011). Akibat diterbitkannya pasal ini, para pengusaha perkebunan mempunyai landasan hukum menyewa aparat keamanan untuk menjaga perkebunan yang serat konflik dengan masyarakat. Diterbitkannya pasal ini juga telah berakibat fatal, berupa kekerasan. Sawit Watch (2011) mencatat ada 660 konflik perkebunan yang terjadi di 16 provinsi. Konflik yang telah memakan korban dari masyarakat sipil yang menuntut hak-haknya.
Tafsir Politik
Banyaknya konflik di daerah perkebunan sebagaimana yang dicatat oleh Sawit Watch, mengindikasikan UU Perkebunan masih mempunyai tunggakan berupa “tafsir politik.” Tunggakan ini harus secepatnya dilunasi, apabila pemerintah menginginkan konflik di daerah perkebunan berkurang. Setidaknya pemerintah bisa belajar dari kasus yang terjadi di Register 45 Kabupaten Mesuji.
Kasus mesuji bisa dijadikan alat bantu dalam menguji UU Perkebunan yang dirasa banyak pihak, lebih menguntungkan pemilik modal dan bertentangan dengan konstitusi. UU Perkebunan lebih cenderung berpaham orthodox juresprudence, bila dibandingkan dengan sociological juresprudence. Ini terlihat jelas ketika kita mencermati kasus Mesuji. PT Silva Inhutani yang telah menyerobot tanah masyarakat di desa Moro-Moro. Desa ini memiliki lima dusun, yakni Moro Seneng, Moro Dewe, Moro Dadi, Simpang Asahan dan Suka Makmur. Saat ini jumlah penduduk di Desa Moro-Moro ini berjumlah sekitar 1.222.
Sayangnya, desa yang cukup besar dan memiliki jumlah penduduk yang memadai ini tidak diakui secara resmi oleh pemerintah. Desa Moro-Moro yang seharusnya masuk Wilayah Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji ini justru terabaikan. Bahkan, penduduk di desa ini tidak pernah mendapatkan hak-hak konstitusional mereka, seperti memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Wal hasil dengan keterbatasan warga setempat, PT Silva Inhutani dengan berani menyerobot tanah-tanah mereka.
Inilah akibatnya ketika UU Perkebunan berpaham orthodox juresprudence. Hukum yang berlaku di masyarakat (hukum adat) kurang mendapat tempat. Di mana hak pemilikan tanah didasari ada atau tidaknya pengakuan atau pengesahan dari pemerintah secara formal. Padahal, dalam pandangan sociological juresprudence, kesahan suatu kegiatan termasuk usaha perkebunan bukan hanya berpatokan pada adanya pengakuan resmi, tetapi usaha perkebunan menurut hukum adat.
Paham orthodox juresprudence jelas telah mengabaikan keberadaan masyarakat adat dan tidak memiliki kepastian hukum.  Paham ini juga memiliki kecenderungan memicu konflik horizontal, khususnya antara pengusaha perkebunan yang telah memiliki izin usaha dengan masyarakat adat setempat. Untuk itu, UU Perkebunan perlu di revitalisasi agar konflik seperti yang terjadi di Mesuji tidak terulang kembali. UU Perkebunan harus bisa berpihak dan berdiri atas kepentingan bersama bukan hanya kepentingan sekompok orang saja.

Penulis : Muhammad Muhlisin)**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar