Salah satu pelajaran penting yang dapat dipetik dari sejarah adalah
kekerasan telah menjadi faktor utama untuk memfasilitasi pemanfaatan dan
pengawasan sumber daya alam bagi kepentingan produksi. Sebagaimana yang terjadi
di Mesuji, praktik penguasaan lahan (tanah) yang dilakukan oleh PT Silva
Inhutani Lampung menjadi gambaran bahwa kekerasan menjadi salah satu sarat bagi
kaum bermodal (kapitalis) untuk melagenggkan kekuasaan. Sejarah mencatat, kapitalisme
tidak bisa berkembang di lingkungan yang sumberdaya alamnya tidak perawan.
Ketika kekerasan telah menjadi sarat mutlak
kapitalisme dalam melangengkan kekuasaan, ini teleh menimbulkan gejolak dan
berbagai permasalahan, termasuk pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia). Pembunuhan
massal terhadap petani Mesuji yang telah berlangsung sejak 2003 hingga 2009 ini
merefleksikan sifat buruk perkembangan kapitalisme. Nafsu untuk bisa menguasai
lahan subur Mesuji demi kepentingan pribadi, semakin memperkuat tesis bahwa
kapitalisme sarat dengan kekerasan.
Drama pembunuhan
masal petani Mesuji ini merupakan episode kedua yang terjadi di Bumi Ruwai Jurai setelah tahun 1989 Desa
Talang Sari digempur oleh aparat keamanan dan membunuh penduduk setempat tanpa
ampun. Tak ubahnya peristiwa Talang Sari, tragedi berdarah Mesuji akhirnya
mencuat setelah suara warga yang selama ini dibungkam oleh aparat setempat
terdengar di ruang publik. Suara yang awalnya berkumandang di gedung Komisi III
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya membuka tabir yang bertahun-tahun
terselimuti tangan hukum. Sembilan tahun bukan waktu yang singkat dan mudah
dilewati bagi warga Mesuji untuk memperoleh keadilan dan hak-haknya. Mereka
harus berurusan dengan aparat setempat dan tidak jarang mereka yang berani
bersuara mengenai kasus itu harus mendekam di penjara.
Konspirasi Hukum
Konspirasi antara PT
Silva Inhutani Lampung dengan aparat setempat bukan hanya ada di Mesuji saja,
dalam peristiwa-peristiwa lain konspirasi ini sering terjadi. Bahkan mereka
tidak segan-segan menggunakan kekerasan untuk melanggengkan status quo. Dalam catatan sejarah
konspirasi ini diwujudkan dalam bentuk intervensi militer, operasi rahasia
bawah tanah, tekanan politik dan dukungan finansial serta kerjasama aktif untuk
mencegah dan memberangus gerakan-gerakan yang menggoncang status mereka (kaum
kapitalis).
Konspirasi antara
pemilik modal dengan aparat pemerintah merupakan kasus yang telah mengakar kuat
sejak pemerintahan Hindia Belanda. Waktu itu, Hindia Belanda banyak memberikan
konsesi tanah dalam bentuk hak erfpacht. Tetapi
konsesi ini tidak memiliki batasan yang jelas, sehingga sering kali melanggar
hak ulayat (hak yang dimiliki rakyat berdasarkan hukum adat). Kondisi ini
berakibat fatal dan menimbulkan konflik antara hak erfpacht dengan masyarakat yang memiliki hak ulayat (Andreas
Purwanto ; 2011).
Kasus semacam ini
juga muncul pada masa pendudukan Jepang, Pasca Kemerdekaan dan sampai saat ini
konspirasi antara aparat negara dan pemilik modal masih terus berlanjut.
Konspirasi yang paling nampak terjadi dalam Undang-Undang Perkebunan (UU
Perkebunan). Dalam UU Perkebunan ini sangat jelas rumusan hukumnya secara
terang-terangan menempatkan aparat keamanan sebagai pendukung utama perkebunan.
Suatu rumusan yang tidak berdiri di atas kepentingan bersama, tidak equality before the law serta sangat
berpihak kepada pemilik modal.
Rumusan ini nampak
dalam Pasal 20, yang berbunyi ; “pelaku usaha perkebunan melakukan pengamanan
usaha perkebunan dikoordinasikan oleh aparat keamanan dan dapat melibatkan
bantuan masyarakat, ” (Bernadinus Steni, dalam Majalah Konstitusi, 2011).
Akibat diterbitkannya pasal ini, para pengusaha perkebunan mempunyai landasan
hukum menyewa aparat keamanan untuk menjaga perkebunan yang serat konflik
dengan masyarakat. Diterbitkannya pasal ini juga telah berakibat fatal, berupa
kekerasan. Sawit Watch (2011) mencatat ada 660 konflik perkebunan yang terjadi
di 16 provinsi. Konflik yang telah memakan korban dari masyarakat sipil yang
menuntut hak-haknya.
Tafsir Politik
Banyaknya
konflik di daerah perkebunan sebagaimana yang dicatat oleh Sawit Watch,
mengindikasikan UU Perkebunan masih mempunyai tunggakan berupa “tafsir
politik.” Tunggakan ini harus secepatnya dilunasi, apabila pemerintah
menginginkan konflik di daerah perkebunan berkurang. Setidaknya pemerintah bisa
belajar dari kasus yang terjadi di Register 45 Kabupaten Mesuji.
Kasus mesuji bisa
dijadikan alat bantu dalam menguji UU Perkebunan yang dirasa banyak pihak,
lebih menguntungkan pemilik modal dan bertentangan dengan konstitusi. UU Perkebunan
lebih cenderung berpaham orthodox
juresprudence, bila dibandingkan dengan sociological
juresprudence. Ini terlihat jelas ketika kita mencermati kasus Mesuji. PT
Silva Inhutani yang telah menyerobot tanah masyarakat di desa Moro-Moro. Desa
ini memiliki lima dusun, yakni Moro Seneng, Moro Dewe, Moro Dadi, Simpang
Asahan dan Suka Makmur. Saat ini jumlah penduduk di Desa Moro-Moro ini
berjumlah sekitar 1.222.
Sayangnya, desa yang
cukup besar dan memiliki jumlah penduduk yang memadai ini tidak diakui secara
resmi oleh pemerintah. Desa Moro-Moro yang seharusnya masuk Wilayah Kecamatan
Way Serdang, Kabupaten Mesuji ini justru terabaikan. Bahkan, penduduk di desa
ini tidak pernah mendapatkan hak-hak konstitusional mereka, seperti memiliki
Kartu Tanda Penduduk (KTP). Wal hasil dengan keterbatasan warga setempat, PT
Silva Inhutani dengan berani menyerobot tanah-tanah mereka.
Inilah akibatnya
ketika UU Perkebunan berpaham orthodox
juresprudence. Hukum yang berlaku di masyarakat (hukum adat) kurang
mendapat tempat. Di mana hak pemilikan tanah didasari ada atau tidaknya
pengakuan atau pengesahan dari pemerintah secara formal. Padahal, dalam
pandangan sociological juresprudence, kesahan
suatu kegiatan termasuk usaha perkebunan bukan hanya berpatokan pada adanya
pengakuan resmi, tetapi usaha perkebunan menurut hukum adat.
Paham orthodox juresprudence jelas telah
mengabaikan keberadaan masyarakat adat dan tidak memiliki kepastian hukum. Paham ini juga memiliki kecenderungan memicu
konflik horizontal, khususnya antara pengusaha perkebunan yang telah memiliki
izin usaha dengan masyarakat adat setempat. Untuk itu, UU Perkebunan perlu di
revitalisasi agar konflik seperti yang terjadi di Mesuji tidak terulang
kembali. UU Perkebunan harus bisa berpihak dan berdiri atas kepentingan bersama
bukan hanya kepentingan sekompok orang saja.
Penulis : Muhammad Muhlisin)**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar