PADA 27 Juli 1780, Raja Frederick II
dari Prusia memerintahkan sebuah reformasi hukum pidana secara
menyeluruh. Pasal-pasal hukum pidana, yang kemudian diberi nama
Allgemeines Landrecht (ALR), dibuat secara mendetail dengan bahasa lugas
sehingga tak ada celah manipulasi dan interpretasi berbeda.
Saat itu zaman pencerahan melanda Eropa.
Muncul ide bahwa tiap aspek dalam kehidupan masyarakat bisa diatur
dengan sistem hukum yang berdasarkan pada rasionalitas manusia. Di
Prusia, pengaruh itu terwujud dalam ALR, yang mulai diberlakukan pada
1794.
ALR mengatur kegiatan warga negara,
termasuk masalah hubungan seksual. Salah satunya, yang ditambahkan pada
1851 dan mengundang protes, adalah paragraf 143. Isinya: hubungan
seksual yang tak wajar (fornification), baik antar-orang dari
jenis kelamin laki-laki, atau antara manusia dan binatang, akan dikenai
hukuman penjara enam bulan hingga empat tahun, dengan tambahan hukuman
hilangnya hak-hak sebagai warga negara.
Hingga saat itu, di Eropa, anal sex
sesama lelaki dianggap tindakan berdosa; orang yang melakukannya dapat
dihukum mati dengan dibakar atau digantung. Namun zaman pencerahan di
Eropa mengubah pola pikir dari sebelumnya dipengaruhi agama menjadi
lebih didasarkan sains dan logika. Ilmu kedokteran dan psikologi mulai
dipakai untuk menilik homoseksualitas. Pada abad ke-19 seksualitas tak
terpisahkan dari homoseksual dan lebih merupakan kodrat khasnya daripada
kebiasaan yang mengandung dosa.
Paragraf 143 merupakan langkah maju
karena menghilangkan hukuman mati. Tapi tidak demikian bagi Karl
Heinrich Ulrichs dan Karl Maria Kertbeny –sebelumnya dikenal sebagai
Karl Maria Benkert.
Ulrichs menjadi pembela hak kaum gay
sejak 1862 ketika dia mulai menulis tentang keberadaaan jenis kelamin
ketiga yang dia sebut urnings atau uranian; jiwa
perempuan yang terjebak dalam tubuh lelaki. Setahun kemudian dia
menerbitkan pamflet-pamflet yang membela para urnings dengan menggunakan
nama samaran Numa Numantius. Itulah kenapa, karena istilah homoseksual
belum dikenal, kaum homoseksual saat itu menyebut diri mereka sebagai urnings atau uranian. Ulrichs menjadi teoritikus pertama mengenai homoseksualitas.
Ulrichs percaya bahwa homoseksualitas dilahirkan, bukan didapatkan. Karenanya, Ulrichs memperkenalkan konsep “Coming Out” atau “Coming out of the closet”,
yakni mengakui dengan sadar dan sukarela mengenai orientasi seksual dan
identitas gender. Ulrichs adalah lelaki pertama di dunia yang berani
mengakui dirinya "gay", seorang urnings. Menurutnya,
menyembunyikan eksitensi merupakan hambatan terbesar menuju perubahan
publik. Dia kelak dianggap sebagai pionir gerakan gay dunia.
Tak setuju dengan paragraf 143, Ulrichs
mengirimkan sebuah resolusi kepada Kongres Hakim Jerman pada 1865 yang
menyarankan revisi terhadap hukum pidana Prusia. Ulrichs mengatakan rasa
cinta yang timbul di antara sesama laki-laki dan perempuan tak
seharusnya dihukum, selama tak ada pelanggaran hak dan pelanggaran
publik. Resolusi itu ditolak dengan alasan “tak sesuai untuk dibicarakan
oleh kongres”.
Tak mau menyerah, Ulrichs menyampaikan
pembelaan terhadap hak-hak kaum gay di depan 500 orang anggota Kongres
Ahli Hukum Jerman di Munich dua tahun kemudian. Menurut Hubert Kennedy
dalam bukunya Karl Heinrich Ulrichs: Pioneer of the Modern Gay Movement,
Ulrichs membutuhkan segenap keberaniannya untuk menghadapi kongres.
Ulrichs meminta pada anggota kongres mempertimbangkan kembali isi hukum
pidana berkenaan dengan “kelompok orang yang terpaksa harus menghadapi
tuduhan dengan dasar lemah yang hanya didasarkan pada pilihan seksual
yang berlawanan dari apa yang umum.”
Belum juga rampung, sebagian yang hadir
meminta Ulrichs menghentikan pidatonya. Salah seorang anggota kongres,
Jaksa Agung Schwarze dari Dresden, menyebut pidato tersebut bertentangan
dengan hukum dan sesuatu yang memalukan.
Sementara Karl Maria Kertbeny,
penulis-cum-aktivis hak asasi manusia dari Hungaria, mengajukan
protesnya terhadap paragraf 143 dengan menerbitkan sejumlah pamflet
tanpa nama. Dalam pamflet-pamflet itulah, untuk kali pertama, dia
menggunakan kata homoseksual. Dalam sebuah penjelasan mengenai
klasifikasi seksualitas manusia yang dibuat pada 1869, Kertbeny
menggunakan istilah homosexual untuk menggantikan istilah sodomite dan pederast
yang bermakna negatif. Dia menggunakan homoseksual untuk menggambarkan
ketertarikan orang-orang dengan jenis kelamin yang sama. Juga
ketertarikan antara laki-laki dan perempuan untuk heteroseksual serta
monoseksual untuk orang-orang yang melakukan masturbasi.
Sebelum istilah homoseksual menjadi
umum, ada banyak nama yang digunakan untuk menggambarkan laki-laki dan
perempuan yang tertarik dengan sesama jenis. Charles Lasègue menyebut
mereka eksibisionis, Alfred Binet menamai mereka fetisis, Richard von Kraft-Ebbing merujuk mereka dengan sebutan zoofili dan zoerast, sementara Rohleder menamai mereka oto-monoseksualis.
Menurut Judith Takacs dalam The Double Life of Kertbeny,
Kertbeny tak menggunakan argumentasi biologis untuk membela kaum
homoseksual. Alih-alih dia berargumen bahwa sebuah negara modern tak
seharusnya masuk ke ranah privat warganya. Hubungan seksual atas dasar
suka sama suka di ranah privat tak seharusnya menjadi subjek dari hukum
pidana. Hukum pidana Prusia, khususnya paragraf 143, adalah sebuah
pelanggaran hak asasi manusia.
Kertbeny juga berpandangan kecenderungan
untuk menjadi seorang homoseksual adalah bawaan lahir dan tak dapat
diubah. Pandangan ini bertentangan dengan anggapan yang berlaku saat itu
bahwa orang-orang melakukan sodomi semata karena sifat “jahat” mereka.
Dalam catatan hariannya, seperti
ditunjukkan Takacs, Kertbeny sudah memperhatikan sepakterjang Ulrichs.
Keduanya kemudian cukup lama berkorespondensi dan bertukar pikiran
mengenai kaum gay. Penangkapan Ulrichs pada 1865 dan 1867 membuat
Kertbeny ketakutan. Dalam catatan harian ini pula Kertbeny mengungkapkan
ketertarikannya pada beberapa orang pria muda dan kedekatannya dengan
beberapa orang dari mereka, setelah nyaris seluruh hidupnya Kertbeny
selalu menggarisbawahi preferensi seksualnya yang “normal.”
Keduanya tetap konsisten menolak
pemberlakuan paragraf 143, sekalipun upaya mereka membentur tembok
tebal. Ulrichs akhirnya meninggalkan negaranya dan menghabiskan
limabelas tahun sisa hidupnya di Italia. Meski teorinya tak mendapat
banyak dukungan, dia berkontribusi terhadap persepsi yang berkembang
pada abad ke-19 mengenai homoseksual. Dia meninggal pada 1895 sebagai
orang miskin, hampir dilupakan oleh rekan-rekannya dalam perjuangan
untuk emansipasi kaum homoseksual. Sementara Kertbeny meninggal pada
1882 tanpa sempat melihat penggunaan istilah homoseksual secara luas.
Pada 1 September 1935, setelah mengalami
perubahan hingga menjadi paragraf 175, Nazi memberlakukan secara resmi
dan menggunakannya sebagai pijakan hukum untuk mengirimkan orang-orang
yang dicurigai sebagai homoseksual ke penjara atau kamp konsentrasi.
Kementerian Kehakiman memperluas kategori “aktivitas kriminal yang tak
senonoh antar (sesama) laki-laki” dengan memasukkan tindakan apapun yang
dapat dianggap sebagai tindakan homoseksual.
Bagi Nazi, homoseksualitas mengancam
“kemurnian ras Arya.” Di kamp-kamp konsentrasi orang-orang yang dituduh
homoseksual ditandai dengan pita merah muda berbentuk segitiga. Menurut
sebuah artikel berjudul “Persecution of Homosexual in the Third Reich”
di situs Holocaust Encyclopedia, tahanan ini menerima deraan paling
keras seperti membersihkan salju dengan tangan telanjang atau menjadi
target hidup di lapangan tembak. Preferensi seksual mereka dijadikan
dasar perlakuan tak manusiawi dari sesama tahanan, juga penjaga kamp.
OLEH: DEVI FITRIA
sumber : http://historia.co.id/artikel/budaya/832/Majalah-Historia/Dari_Prusia_hingga_Nazi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar